BANDUNG - Warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M Basri Anwar ternyata sebelumnya pernah berurusan dengan hukum di Indonesia.
Bule Australia ini rupanya pernah tersandung hukum di Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung) pada 2009. Saat itu, Brenton berusia sekitar 29 tahun.
Berdasarkan informasi yang didapat, Brenton saat itu mengambil paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Akibatnya, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Budi mengaku, pihaknya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi 14 tahun silam.
"Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).
Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus Brenton yang saat ini. Kini Brenton masih menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan statusnya sebagai tersangka.
"Masih kita dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kita dalami," ujar Budi.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan lima saksi atas kasus Brenton meludahi imam masjid. Bahkan sejumlah alat bukti sudah dikantongi semua oleh polisi.