JAKARTA - Polri mengancam akan memasukkan nama Dito Mahendra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan jika kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, besok.
Pemilik nama lengkap Mahendra Dito Sampurno tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan memastikan bahwa pihak telah melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 2 Mei 2023. Hingga kini, kata Ramadhan, Dito Mahendra maupun kuasa hukumnya belum mengonfirmasi akan hadir pada panggilan pemeriksaan besok.
"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," beber Ramadhan.
Ramadhan berharap Dito dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, besok. Sebab, Dito terancam masuk dalam DPO Polri jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan besok.
"Besok kita lihat, harapan kita yang bersangkutan hadir, jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya untuk hadir," ujarnya.