Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tak Ada Iktikad Hadiri Pemeriksaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 14:15 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sampai saat ini, Pengusaha Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, Dito Mahendra tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani kepada Okezone, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sudah diatur terkait dengan tidak kooperatifnya seseorang terkait penegakan hukum.

"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang," ujar Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya