Penjualan Anak Modus Open BO, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 15:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

"Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya