BEKASI - Suami dari wanita inisial AS (30), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bekasi resmi ditetapkan tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka, sudah diperiksa," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (2/5/2023).
Meski kasus KDRT yang menimpa AS sudah terjadi selama delapan tahun, kepolisian hanya melakukan pemeriksaan mengenai kapan terakhir pelaku melakukan kekerasan kepada korban.
"Kita enggak ngambil 8 tahunnya, kita ngambilnya pada saat terakhir dia melakukan," katanya.
Sebelumnya, AS melaporkan peristiwa KDRT ini pada 15 April 2023 ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaporan suaminya itu diungkap AS lantaran sudah tidak tahan lagi dengan sikap kasar pelaku dan meminta untuk bercerai kepada suaminya.
“Sebenarnya (laporan), saya maunya hanya pelaku dan keluarganya gak menghalangi mau berpisah dengan dia. Cuma karena hari ini lemari saya sempat diancurin lagi jadi itu trigger saya lagi,” kata AS ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis 27 April 2023.
AS menjelaskan, kemarahan suami dipicu hal yang bermacam-macam. Dirinya menjadi sasaran kekerasan ketika suaminya sesekali tertangkap basah melakukan sewa pekerja seks komersial (PSK) secara daring atau menghubungi mantan pacarnya yang sudah menikah.
Bukan hanya itu saja, AS juga menjadi sasaran kekerasan ketika ada hal sepele yang terjadi. Misalnya, ketika dirinya salah menyajikan makanan yang tidak sesuai dengan suaminya.
“Saya pernah salah goreng telor karena enggak mirip sama telor yang digoreng sama mamahnya, itu saya juga pernah dipukulin,” katanya.
Kekerasan yang diterima, biasanya berupa hantaman pukulan atau tendangan. Tak jarang, akibat hantaman itu dirinya mengalami luka di sekujur wajahnya.
“Kebanyakan ditendang dan dipukul di area kepala. Terakhir kepalaku diadu dengan kepalanya,” katanya.
(Arief Setyadi )