Selanjutnya atas kejadian tersebut, teridentifikasi total kerugian sebesar Rp9 juta. Dan atas nama pelapor Asnateti melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, pulbaket dan memeriksa saksi-saksi. Laku mengamankan barang bukti dari pelapor.
Dan dilanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara awal serta menetapkan Selvi Puspita Sari sebagai tersangka. Kemudian permasalahan penipuam ini viral videonya di media sosial dan menjadi perhatian publik di Kota Lubuklinggau.
Sehingga Tim Macan Linggau langsung mencari keberadaan tersangka Selvi. Dan hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi yang A1 akurat dan dapat di percaya tentang keberadaan pelaku.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, atas info yang didapat anggota langsing bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Selvi. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumah kontrakannya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan 1 ID Card. Lalu mengamankan 1 lembar brosur merchant bank.
"Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kepada beberapa orang nasabahnya tetapi tersangka lupa jumlahnya senilai Rp120 ribu per orang untuk kepentingan pribadi," bebernya.
Diketahui pula tersangka pernah bekerja sejak November 2022 sampai dengan Februari 2023 sebagai mitra marketing di PT DIKA. Dan saat ini sudah diberhentikan.
"Menurut keterangan tersangka, PT DIKA merupakan sebagai holding company anak perusahaan dari bank dan pengakuan tersangka ID card bank yang dipakainya didapatkan dari PT DIKA Palembang," timpalnya.
Lebih lanjut, tersangka melakukan pungutan dengan alasan tidak di briefing oleh Pihak PT DIKA, gaji tidak dibayar. Dan pungutan uang tersebut atas dasar inisiatif dari pelaku sendiri. Karena sebagai sales marketing harus pintar-pintar dan sedkit berbohong boleh.
Kemudian untuk program UMKM bank dengan mendapatkan bantuan Rp2 juta adalah rangkaian bujuk rayu. Dan diakui tersangka sebagai alasannya saja agar nasabah mau ikut serta memberikan uang sebesar Rp120 ribu kepada tersangka.
"Beberapa nasabah memang ada yang dibuatkan buku tabungan Bank BCA oleh tersangka dan sebagian tidak dibuatkan," terangnya.
Hasil penyelidikan Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, patut diduga masih ada korban lainnya dari kelompok-kelompok lain yang ikut program UMKM bodong dari tersangka Selvi. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus.
(Angkasa Yudhistira)