JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mengenai pembagian jam kerja di Ibu Kota.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, akan mengundang pihak terkait seperti pengamat hingga Polda Metro Jaya untuk membahas pembagian jam kerja itu.
“Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru Budi di Balai Kota, Rabu (3/5/2023).
Heru mengungkapkan, dirinya sudah memiliki konsep usulan jam kerja di Jakarta. Usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orangtua dari rumah ngantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi engga ganggu orangtua mengantar anak ke sekolah,” ujarnya.