Nestapa Sularno: Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu, Dituntut Setahun Penjara-Denda Rp60 Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 06:06 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Share :

PALEMBANG - Seorang guru honorer sekolah dasar terpaksa berurusan dengan hukum. Ia adalah Sularno (34), seorang guru Sekolah Dasar Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatra Selatan.

Bapak dari dua anak itu hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. Ia berurusan dengan hukum usai menghukum salah satu muridnya.

 BACA JUGA:

Selama menjadi guru, Sularno diketahui hanya bergaji Rp500 ribu setiap bulannya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman ke salah satu muridnya.

Laki-laki yang sudah mengajar sejak 2013 itu merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selama bertugas ia mengajar kelas 1 hingga kelas 6. Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.

Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai berharap Sularno bisa segera dibebaskan. Sebab, tanpa Sularno, sekolah tersebut tak memiliki guru PJOK.

“Kami berharap dia dibebaskan. Sekarang muridnya sekolah seperti biasa, sehat, tidak ada cacat,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya