Ia mengatakan aksi pelemparan itu diduga dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4/2023) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.
Aksi Dadang residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, insya Allah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.
BACA JUGA:
Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, kata Rio, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.
( Muhammad Fadli Rizal)