Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Belakangan AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ia juga menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian serta penempatan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari.
Sedangkan anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini juga telah ditahan.
(Erha Aprili Ramadhoni)