Catat! NIK Warga Jakarta yang Tidak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Maret 2024

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 17:43 WIB
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin (Foto: Danandaya Arya Putra)
Share :

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Penonaktifan NIK dilakukan hingga Maret 2024.

"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.

Budi Awaluddin menegasakan, yang akan dinonaktifkan adalah NIK warga Jakarta, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka semua tetap memiliki NIK yang sama saat pertama kali mendaftar.

"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara defacto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi di Balai Kota Jakarta.

Beberapa warga Jakarta yang NIKnya akan dinonaktifkan meliputi mereka yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau mereka yang sudah meninggal tapi keluarganya belum melaporkan kematiannya. Mereka yang sudah tinggal di luar Jakarta dan NIKnya dinonaktifkan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk mengaktifkan NIKnya kembali.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada tetapi mereka disaat mereka menggunakan KTP untuk BPJS untuk pelayanan perbankan samsat datanya tidak terlihat nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya