JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Penonaktifan NIK dilakukan hingga Maret 2024.
"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.
Budi Awaluddin menegasakan, yang akan dinonaktifkan adalah NIK warga Jakarta, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka semua tetap memiliki NIK yang sama saat pertama kali mendaftar.
"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara defacto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi di Balai Kota Jakarta.
Beberapa warga Jakarta yang NIKnya akan dinonaktifkan meliputi mereka yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau mereka yang sudah meninggal tapi keluarganya belum melaporkan kematiannya. Mereka yang sudah tinggal di luar Jakarta dan NIKnya dinonaktifkan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk mengaktifkan NIKnya kembali.
"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada tetapi mereka disaat mereka menggunakan KTP untuk BPJS untuk pelayanan perbankan samsat datanya tidak terlihat nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucapnya.
Budi mengaku, saat ini pihaknya sudah memegang 194.000 NIK Jakarta yang rencananya akan dinonaktifkan. Tapi angka tersebut bisa saja berubah karena pihaknya masih menginstruksikan Rukun Tetangga (RT) agar mendata kembali warganya.
"Jadi gini ini kan kota masih tahap sosialisasi kemasyarakat, sosialisasi dulu, nanti dalam usulan itu mereka bisa cek ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita mereka masuk dalam usulan atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, warga bisa mengetahui apakah NIK mereka dinonaktifkan atau tidak bisa melalui web site Disdukcapil Jakarta. Karena kerugiannya, jika NIK sudah dinonaktifkan mereka tidak bisa melakukan administrasi yang berhubungan dengan NIK, seperti pembukaan rekening baru.
"Mereka bisa melihat di Super APP Jawara kami. Bisa lihat di sana, nanti ada fitur dan mereka mengecek tinggal masukin NIK aja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak," katanya.
(Arief Setyadi )