Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2023 03:37 WIB
Polisi tangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur (Foto : MPI)
Share :

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kita lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya