JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 8 Mei 2023.
"Selanjutnya Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, sebanyak 16 WNI yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. Total 20 WNI berhasil dibebaskan usai sebelumnya 4 WNI yang terlebih dahulu dibebaskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI yang dibebaskan pada Sabtu malam, 6 Mei telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar.
"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," kata Sandi terpisah.
Ia menjelaskan kronologi singkat dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.