Divonis 17 Tahun Bui, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan AKBP Dody Prawiranegara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 12:06 WIB
AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani persidangan (Foto: Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragi mengungkap hal memberatkan bagi Dody dalam pertimbangan vonis putusan ialah perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba dan perbuatan Dody juga meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kaporles Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," ujar Jon Sarman Saragi, Rabu (10/5/2023).

Perbuatan Dody juga diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara hal yang meringankan, Dody dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara. Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya