Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 20:24 WIB
Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin usai diperiksa KPK. (MPI/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin sebagai saksi, pada hari ini, Rabu (10/5/2023). Ridwan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

Usai diperiksa, Ridwan Djamaluddin enggan berbicara banyak soal kasus dugaan korupsi dana tukin di Kementerian ESDM. Ia hanya berdalih ikut menerima dana haram terkait manipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Enggak, enggak," singkat Ridwan saat dikonfirmasi awak media soal aliran uang korupsi tukin Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Ridwan, KPK memanggil empat saksi lainnya, hari ini. Mereka adalah tiga orang PNS, Lana Saria, Hertono, dan Manzilia Fatma. Kemudian Karyawan Swasta, Indriawati, serta seorang Office Boy di Kementerian ESDM, Sulkonik.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya