Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Culik Gadis di Bawah Umur

Romensy August, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 20:02 WIB
Pemuda ditangkap karena menculik seorang gadis. (MPI/Romensy August)
Share :

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres AKBP Sigit menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.

"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya