Dua Residivis Perampokan Minimarket Diringkus Polisi

Abdul Rohman, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 14:46 WIB
Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar
Share :

"Mereka melakukan aksinya itu di tiga tempat, diantaranya di wilayah hukum Polres Majalengka, Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota," katanya.

Kini para tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota, dan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana Dengan Ancaman 12 Tahun dalam kurungan penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya