Isu Anggaran Disorot dalam Usulan Revisi UU TNI

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 22:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) belum merespons rancangan revisi UU TNI yang mengusulkan ingin merubah ketentuan penganggaran TNI terlepas dari kementeriannya.

Dalam hal ini, pasal yang dimaksud adalah Pasal 66 yang semula diajukan Kemenhan dalam bentuk anggaran pertahanan.

Dalam versi usulan, Mabes TNI mengusulkan agar APBN untuk pertahanan diajukan dan dikelola sendiri. Sementara hubungan dengan Kemenhan hanya sebatas koordinasi.

Usulan tersebut diperkuat di Pasal 67, di mana Panglima TNI yang semula membuat pengajuan kepada Menteri Pertahanan (Menhan), dalam rancangan revisi Panglima TNI langsung mengajukan dukungan anggaran dan dukungan anggaran operasi militer kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Akan halnya dengan pertanggungjawaban yang tertuang di dalam Pasal 68, dalam rancangan revisi dilakukan secara langsung oleh Panglima TNI kepada Menkeu, tidak lagi kepada Menhan.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menyebut urusan anggaran TNI ini masih belum menemukan titik terang antara TNI dan kementerian terkait.

“Ini problematik sebetulnya, karena anggaran yang ada juga tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan TNI,” kata Khairul, Kamis (11/5/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya