Kasus Pelajar Hina Nabi Muhammad Berakhir Diversi, Pelaku Wajib Lapor

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 18:32 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Namun, lanjut Yanto, kepada anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, dilakukan pengawasan oleh BAPAS selama 6 bulan. Lalu dilakukan pembinaan di lingkungannya dan pendampingan psikososial dari pekerja sosial, serta ada pendampingan psikologi dari UPT PPA.

"Sebagai pengawasan, kita laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh, karena anak juga masih di bawah umur, kami lakukan pengawasan melalui orangtuanya," ujar Yanto.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya