2 Negara ini Menggunakan Mutilasi Sebagai Ganjaran Hukuman

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 11:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Menurut surat kabar Al-Sudani, Al-Muthna terbukti bersalah setelah merampok uang sebanyak 1000 pounds pada tahun 2006. Polisi sampai menembaki mobil Al-Muthna untuk menghentikannya secara paksa.

Berdasarkan informasi, hukuman mutilasi sudah berlangsung sejak tahun 1983 di Afrika Utara. Sedangkan Sudan baru melegalkan hukuman ini tahun 1989 sejak Omar Hassan al-Bashir berkuasa.

Demikian 2 negara ini menggunakan mutilasi sebagai ganjaran hukum.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya