Menurut surat kabar Al-Sudani, Al-Muthna terbukti bersalah setelah merampok uang sebanyak 1000 pounds pada tahun 2006. Polisi sampai menembaki mobil Al-Muthna untuk menghentikannya secara paksa.
Berdasarkan informasi, hukuman mutilasi sudah berlangsung sejak tahun 1983 di Afrika Utara. Sedangkan Sudan baru melegalkan hukuman ini tahun 1989 sejak Omar Hassan al-Bashir berkuasa.
Demikian 2 negara ini menggunakan mutilasi sebagai ganjaran hukum.
(RIN)
(Rani Hardjanti)