4 Fakta Waketum Golkar Laporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP ke Bareskrim Polri

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 05:01 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Berikut beberapa fakta terkait laporan Erwin Aksa tersebut:

BACA JUGA:

Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy, Ini Penjelasan Polri 

1. Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan bahwa pihaknya telah meneirma laporan dari Erwin Aksa. Menurut Nurul, laporan tersebut telah diterima Bareksirm pada Senin, 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kombes Nurul Azizah, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:

Bareskrim Polri Masih Buru Dito Mahendra 

2. Terkait kasus pencemaran nama baik 

Kombes Nurul juga membenarkan bahwa Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait kasus pencemaran nama baik.

"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ujar Nurul.

Namun Nurul belum bisa berkata lebih rinci perihal laporan tersebut. Nantinya, penyidik akan meneliti terlebih dahulun laporan yang dilayangkan Erwin Aksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya