3. Dalam tahap pendalaman
Menurut Nurul, laporan Erwin terhadap Rommy tersebut saat ini masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut sebelum maju ke tahap berikutnya.
"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," tutup Nurul.
4. Terkait Pilkada Sulsel
Laporan Erwin terhadap Rommy diduga berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Sealatan 2018. Menurut Erwin, Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait Pilkada tersebut.
Dalam sebuah dokumen yang diterima, laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
(Rahman Asmardika)