Partai Gelora Hanya Daftarkan 15.287 Bacaleg dari 19.462 Kursi yang Tersedia

Irfan Maulana, Jurnalis
Minggu 14 Mei 2023 19:45 WIB
Logo Partai Gelora (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mendaftarkan nama-nama menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (14/5/2023).

Namun, Partai Gelora tidak mendaftarkan 100 persen dari kursi parlemen yang tersedia di seluruh tingkatan. Secara keseluruhan mulai dari Kabupaten, Kota, Provinsi dan Pusat, Bacaleg yang didaftarkan hanya sebanyak 15.287 dari 19.462 kursi yang tersedia.

"DPR pusat 481 orang calon dari 580 seat (kursi), ini secara persentase hampir 83 persen dan ini yang membuat kami sebagai partai baru di pemilu pertama ini mendapatkan sambutan dan dukungan yang baik di masyarakat," ujarnya Sekretaris Jenderal DPP Partai Gelora, Mahfuz Sidik dalam konferensi pers.

Kemudian, Bacaleg di Provinsi sebanyak 1.926 dari 2.372 kursi yang tersedia atau 81,2 persen.

"Kabupaten Kota (Bacaleg) 12.880 calon dari 17.510 seat yang tersedia atau 73,5 persen," ucapnya.

Dia menuturkan bahwa pendaftaran Bacaleg ini tertunda saru hari dari yang dijadwalkan sebelum yakni pada Sabtu 13 Mei 2023. Hal ini dikarenakan, banyak Bacaleg yang mendaftarkan diri dalam sepekan terakhir.

"Dalam seminggu terakhir cukup banyak yang mendaftarkan ke partai gelora setelah mereka yakni bahwa pemilu legislatif 2024 cenderung tetap proposional terbuka," jelasnya.

"Banyak yang tertarik ini makin mundur karena ada isu perubahan sistem proporsional tertutup. Kami dari gelora berharap Sistem proporsional ini terbuka," tambahnya.

Diketahui, KPU RI membuka pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD dan DPD sejak 1-14 Mei 2023. Pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Nantinya, Bacalon akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya