KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg DPR 18 Parpol

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 15 Mei 2023 00:24 WIB
KPU RI jumpa pers (foto: MPI/Irfan)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU RI akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan Bacaleg itu menjadi Calon Legislatif (Caleg).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengatakan, verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, (15/5/2023) sampai Jumat, (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).

"Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya