JAKARTA - Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat sebesar Rp8,3 Triliun lebih kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo yang diminta sejak Oktober 2020.
“Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan,” kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp 8,32 Triliun,"sambungnya.
Menurutnya, kerugian tersebut bersumber dari tiga kerugian negara. Pertama kerugian atas dasar kajian hukum, markup dan kerugian pembangunan yang belum terselesaikan.
Kerugian negara tersebut atas 3 hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta.
Kemudian sebesar Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta.
Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(Fahmi Firdaus )