Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons DPR

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 07:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani turut angkat bicara ihwal gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat massa jabatan pimpinan KPK lantaran tak adil dengan petinggi negara lainnya yang dapat jatah 5 tahun menjabat.

Arsul tak dapat menerima alasan dari Nurul Ghufron tersebut. Menurut dia, jabatan pimpinan KPK itu berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti Jaksa Agung dan Kapolri.

Ia merasa, jabatan pimpinan lembaga antirasuah memiliki kekhasan kewenangan. "Jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum. Sebagai penegak hukum, maka pimpinan KPK itu punya sejumlah kewenangan ya, yang terutama yang terkait dengan upaya paksa," kata Arsul saat ditemui di Komspleks Parlemen Senayan, Selasa (16/5/2023).

Adapun upaya paksa yang dimaksud Arsul, seperti melakukan penangkapan, penahanan, memerintahkan penggeledahan, hingga penyitaan.

"Jadi kalau dibandingkan secara apple to apple antara pejabat negara lainnya yang bukan penegak hukum dengan pejabat negara yang penegak hukum seperti komisioner KPK, ya enggak pak, berbeda," terang Arsul.

Arsul menyebut bahwa masa jabatan pimpinan KPK harus dibedakan dengan pejabat negara lainnya. Bahkan, kata dia, dengan Jaksa Agung sekali pun.

Ia merasa, jabatan Jaksa Agung itu merupakan bagian dari kabinet dan bisa di-reshuffle sewaktu-waktu oleh Presiden.

"Sedangkan KPK sudah boleh dibilang fix 4 tahun, kecuali dia meninggal dunia atau diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Misalnya karena ada putusan Dewas KPK," terang Arsul.

Tak hanya Jaksa Agung, Arsul membandingkan jabatan pimpinan KPK dengan Kapolri. Meskipun dapat massa jabatan 5 tahun, kata Arsul, jarang ada Kapolri yang ditugaskan selama itu setelah reformasi.

"Jadi, karena ada perbedaan ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-Undang kemudian membedakan, lebih pendek," tutur Arsul.

"Nah kami tentu nanti akan sampaikan ya kepada Mahkamah Konstitusi ketika DPR itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan Keterangan atau penjelasan itu," tandasnya.

Sekedar informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/5/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya