"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Agus dalam konferensi pers daring disiarkan YouTube Sahabat ICW.
Padahal, kata dia,, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya.
ICW juga menduga adanya praktik rasuah dalam proyek tersebut. Salah satunya, penyerahan berita acara serah terima (BAST) tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor.
"Nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tutur Agus.
ICW menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Itu bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label. Tak hanya itu, Agus juga menilai perusahaan penyedia FiberHome tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu. Ia pun mempersilakan warga untuk melihat laman resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS.
"Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara, berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," tutup Agus.