Bawa 3 Boks Kontainer, Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi Proyek BTS

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 13:55 WIB
Kejagung bawa 3 boks kontainer geledah Kantor Kominfo (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) usai ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Kantor Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023), salah seorang juru mudi mengeluarkan 3 boks kontainer berukuran besar dari mobil Hiace bernopol B-7083-SPA yang kemudian di bawa ke dalam Kantor Kominfo.

Tiga boks berukuran besar itu diduga dijadikan tempat penyitaan dokumen dari sejumlah ruangan di kantor Kominfo yang digeledah oleh penyidik Kejagung.

“Belum, belum,” kata juru mudi yang membawa box saat ditanyai awak media terkait proses penggeledahan.

Terlihat boks itu bertuliskan ‘Kejaksaan Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus, Dokumen Penyitaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022’.

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya