5 Fakta Guru Honorer Divonis Penjara dan Denda 60 Juta karena Hukum Murid

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 07:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

LUBUKLINGGAU – Seorang guru honorer Lubuklinggau, Sumatera Selatan dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap muridnya. Sularno, guru honorer di SD SD Negeri Sungai Naik, divonis penjara dan denda puluhan juta rupiah setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Berikut beberapa fakta terkait vonis terhadap Sularno:

1. Divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau, pada Selasa, (16/5/2023) majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara terhadap Sularno atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.

Sularno dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

2. Tidak ditahan

Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah disebutkan bahwa terdakwa Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun

Apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka Sularno barulah akan ditahan. Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

3. Terdakwa dianggap lakukan kekerasan 

Hakim menilai bahwa Sularno memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan menggunakan seperti menendang dan memukul korban.

Sementara hal yang meringankan adalah selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.

4. Hanya bergaji Rp500 Ribu

Diketahui, selama menjadi guru, Sularno diketahui hanya bergaji Rp500 ribu setiap bulannya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman ke salah satu muridnya.

Laki-laki yang sudah mengajar sejak 2013 itu merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selama bertugas ia mengajar kelas 1 hingga kelas 6. Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.

5. Kuasa hukum pikir-pikir

Menanggapi putusan dan vonis majelis hakim, pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Di sisi lain, jaksa penuntut umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya