3. Terdakwa dianggap lakukan kekerasan
Hakim menilai bahwa Sularno memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan menggunakan seperti menendang dan memukul korban.
Sementara hal yang meringankan adalah selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.
4. Hanya bergaji Rp500 Ribu
Diketahui, selama menjadi guru, Sularno diketahui hanya bergaji Rp500 ribu setiap bulannya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman ke salah satu muridnya.
Laki-laki yang sudah mengajar sejak 2013 itu merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selama bertugas ia mengajar kelas 1 hingga kelas 6. Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.
5. Kuasa hukum pikir-pikir
Menanggapi putusan dan vonis majelis hakim, pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Di sisi lain, jaksa penuntut umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.
(Rahman Asmardika)