Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Diminta Tak Cari Kesalahan

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 18 Mei 2023 09:00 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Para petugas di lapangan diharapkan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.

"Iya pasti, kita sangat ditekankan (tidak mencari kesalahan). Ya enggak ada, dari dulu juga enggak ada mencari-cari. Pasti ada kesalahannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, kamis (18/5/2023).

 BACA JUGA:

Latif meminta jajaran yang bertugas untuk tetap menjaga kepercayaan publik. Dirinya akan mengawasi langsung petugas yang melakukan penindakan.

"Karena itulah, dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul. Makanya jenjang pengawasannya pun kita lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kita lakukan betul," ujarnya.

 BACA JUGA:

Menurutnya, penerapan kembali tilang manual bukan menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Namun, dia menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Latif mengatakan, tidak semua pelanggaran akan dilakukan penilangan. Nantinya, beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu, lanjut Latif, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jaman jika tak melakukan pelanggaran.

"Sehingga begini, tilang manual ini jangan diartikan kita ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan," kata dia.

"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib," imbuhnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya