Adapun untuk kasus persetubuhan warga Rante Angin, pelakunya berinisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamaan Lasusua. MR menggarap korban sebanyak dua kali yang diikuti tindakan pemaksaan yakni di rumahnya dan sebuah rumah kebun di Desa Totallang.
"Awalnya, dijemput pelaku lalu disinggahkan di sebuah rumah kebun untuk disetubuhi. Selepas itu korban kembali dibawa ke rumah pelaku lalu digituin lagi," ujar mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.
Usai menodainya, korban dibawa ke pusat Kecamatan Lasusua. ABG malang itu kemudian dijemput seorang rekan prianya inisial A guna diantar pulang ke rumahnya.
Tidak terima dinodai MR, korban mengadukan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil dibekuk guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Kedua pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 d atau Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )