Dengan demikian, kata Raja Antoni, melalui sertipikat komunal yang diberikan, masyarakat adat tidak akan kehilangan tanah adatnya. Pada saat bersamaan dapat menumbuhkan ekonomi bagi masyarakat adat itu sendiri.
“Dengan skema ini diharapkan akan hadir keadilan yang saat ini telah lama absen. Ada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tetapi pembangunan itu memiliki manfaat yang maksimal terhadap masyarakatnya,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, serta sejumlah tokoh di Kalimantan Barat.
(Erha Aprili Ramadhoni)