JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi 12 Mei 2023, Putri Candrawathi 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
BACA JUGA:
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Djuyamto menambahkan bahwa pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.
BACA JUGA:
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," ucapnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan mengajukan permohonan Kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) ini.