Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 15:29 WIB
Polisi ungkap dugaan penyebab tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. (MPI/Eka Setiawan)
Share :

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5miliar.

Tersangka mengakui perbuatannya itu. Dia ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuand an Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya