5 Fakta Polisi Akan Periksa Mario Dandy soal Laporan Pencabulan AG

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 07:00 WIB
Mario Dandy (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait laporan dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15).

Okezone mengulas 5 fakta soal polisi yang akan memeriksa Mario Dandy tersebut. Berikut rinciannya.

1. Pemeriksaan Mario Dandy Berlang dalam Waktu Dekat

Pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menerima laporan tersebut.

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

2. Polda Metro Berkomitmen Proses Semua Laporan Aduan Masyarakat

Trunoyudo menegaskan, kepolisian berkomitmen dan konsisten untuk memproses semua laporan yang masuk dan dilakukan penyelidikan.

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," tuturnya.

3. AG Lapor Dicabuli Mario Dandy pada 8 Mei 2023

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya