MATARAM- Polda Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di dua pondok pesantren (ponpes) di daerah ini.
"Sesuai amanah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami mencoba membantu berkoordinasi dengan LPSK agar korban dalam kasus ini (pelecehan seksual) mendapatkan restitusi," ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan dilansir Antara, Selasa, (23/5/2023).
Teddy menjelaskan, bahwa restitusi dalam hal ini memperjuangkan agar korban mendapatkan pemulihan kondisi psikologis atau penggantian kerugian yang selama ini dialami korban.
"Jadi, kami mengupayakan agar korban memperoleh kembali hak-haknya, terutama dalam hal kerugian moril," ujarnya.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dua pondok pesantren wilayah Lombok Timur tersebut, Kepala Polres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan ada tiga korban yang kini menjadi saksi. "Untuk yang di Kotaraja itu ada dua korban. Sedangkan di Sikur itu satu korban," kata Heri.
Selain telah mengungkap peran dan penahanan terhadap tersangka dalam dua kasus tersebut, Heri mengatakan bahwa penyidikan kini masih dalam proses pendalaman terhadap saksi-saksi.