Kasus Pelecehan Anak, Polisi Tetap Proses Hukum Pria Sumpah Pocong

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Jum'at 19 Mei 2023 15:40 WIB
Sumpah pocong pelaku pencabulan anak (Foto: Antara)
Share :

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap seorang pria, RA (40), tersangka kasus dugaan pencabulan di Palembang terus berlanjut meski melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan itu di hadapan warga kota setempat.

Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Jumat, mengatakan berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.

Pelaku dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orangtua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.

“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (19/5/2023).

Kendati demikian, ia menyebutkan, RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.

“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata dia, lalu menyebutkan proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka itu.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya