IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan. Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau. Selanjutnya, A alias Paupau menyerahkan uang Rp1 juta kepada IS, tambahnya.
"Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak," ujarnya.
Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah. Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp700 ribu hingga paling rendah Rp150 ribu tergantung jenisnya.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
(Arief Setyadi )