Jaringan Penjual Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta Terbongkar, Ratusan Ribu Butir Diamankan

Erfan Erlin, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 16:55 WIB
Jaringan penjual obat terlarang terungkap, pelaku diamankan/Foto: Erfan Erlin
Share :

Adapun, tersangka SR, AW, RY, GG dan MR menjual obat terlarang itu secara konvensional. Kemudian yang tersangka LH dan US menjualnya melalui jasa ekspedisi. Sedangkan, untuk tersangka AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obatobatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menambahkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini lewat jalur pertemanan.

Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 Undang-Undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 9/ tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun," paparnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya