JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa satu orang saksi atas perkara dugaan pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, satu orang saksi yang diperiksa Kejagung adalah IWL selaku Direktur PT Royal Raffles Capital.
“Saksi yang diperiksa yaitu IWL selaku Direktur PT Royal Raffles Capital, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengusut dugaan pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Kejagung pun kini menaikkan kasus ini pada tingkat penyidikan.