JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Salah satunya Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut sebagai upaya melindung independensi KPK sebagai lembaga yang berwewenang memberantas tindak pidana korupsi perlu adanya jaminan perlakuan yang adil terhadap lembaga KPK. Karena itu butuh adanya kesamaan segi masa jabatan dari lembaga non kementerian.
"Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama, pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu lima tahun," kata Arief di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Pengajuan uji material itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebab dalam kententuannya lembaga non kementerian memiliki masa jabatan selama lima tahun, sedangkan hal itu berbeda dengan KPK yang memiliki masa jabatan hanya empat tahun.
Dari sembilan hakim yang dihadirkan dalam pembacaan putusan itu, terdapat empat hakim memilih alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Terdapat satu alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma pasal 29 huruf (e) UU 19/2019. Dan empat pendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Suharyoto, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sedangkan pendapat berbeda dari empat hakim itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih khusus terhadap pengujian norma pasal 34 UU 30/2002.