Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK semula empat tahun menjadi lima tahun hanya berlandaskan asusmi, yang dianggap kedudukan KPK dibawah lembaga non kementerian yang memiliki jabatan selama 5 tahun.
"Adapun dalil pemohon yang mengutarakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang lebih singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga non kementrian lain berdampak pasa munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lenih rendah dibanding dengan lembaga non kementrian lainnya merupakan asusmi belaka karena tidak ditopang oleh bukti bukti yang cukup menyakinkan," ucap Enny.
Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memilih alasan berbeda pengujian norma pasal 29 huruf (e) UU 19/2019. Ia melihat kecenderungan dari pembentuk UU yang sering kali mengubah persyaratan usia minimal ataupun maksimal bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam UU tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas.
Karena menurutnya, hal itu mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait. Ketidakpastian itu, kata Saldi dikahawatirkan berimbas terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkuta.
"Menimbang bahwa jikalau menggunakan cara pandang MK dalam memepertimbangakan dan memutuskan hampir semua permohonan yang terkait dengan "angka" in casu usai, seharusnya saya menolak permohonan pemohon ihwal batas usia dalam norma pasal 29 huruf e UU 19/2019," ucap Saldi.
(Awaludin)