Ini Alasan MK Kabulkan Permohonan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 16:08 WIB
MK kabulkan gugatan Nurul Gufron soal masa jabatan pimpinan KPK (foto: MPI/Carlos)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Salah satunya Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut sebagai upaya melindung independensi KPK sebagai lembaga yang berwewenang memberantas tindak pidana korupsi perlu adanya jaminan perlakuan yang adil terhadap lembaga KPK. Karena itu butuh adanya kesamaan segi masa jabatan dari lembaga non kementerian.

"Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama, pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu lima tahun," kata Arief di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Pengajuan uji material itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebab dalam kententuannya lembaga non kementerian memiliki masa jabatan selama lima tahun, sedangkan hal itu berbeda dengan KPK yang memiliki masa jabatan hanya empat tahun.

Dari sembilan hakim yang dihadirkan dalam pembacaan putusan itu, terdapat empat hakim memilih alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Terdapat satu alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma pasal 29 huruf (e) UU 19/2019. Dan empat pendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Suharyoto, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sedangkan pendapat berbeda dari empat hakim itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih khusus terhadap pengujian norma pasal 34 UU 30/2002.

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK semula empat tahun menjadi lima tahun hanya berlandaskan asusmi, yang dianggap kedudukan KPK dibawah lembaga non kementerian yang memiliki jabatan selama 5 tahun.

"Adapun dalil pemohon yang mengutarakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang lebih singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga non kementrian lain berdampak pasa munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lenih rendah dibanding dengan lembaga non kementrian lainnya merupakan asusmi belaka karena tidak ditopang oleh bukti bukti yang cukup menyakinkan," ucap Enny.

Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memilih alasan berbeda pengujian norma pasal 29 huruf (e) UU 19/2019. Ia melihat kecenderungan dari pembentuk UU yang sering kali mengubah persyaratan usia minimal ataupun maksimal bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam UU tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas.

Karena menurutnya, hal itu mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait. Ketidakpastian itu, kata Saldi dikahawatirkan berimbas terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkuta.

"Menimbang bahwa jikalau menggunakan cara pandang MK dalam memepertimbangakan dan memutuskan hampir semua permohonan yang terkait dengan "angka" in casu usai, seharusnya saya menolak permohonan pemohon ihwal batas usia dalam norma pasal 29 huruf e UU 19/2019," ucap Saldi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya