Tunda Penanganan Kasus KDRT di Depok, Irjen Karyoto: Kita Berikan Waktu untuk Kontemplasi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 11:38 WIB
Share :

DEPOK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditunda sementara atau di hold terlebih dahulu. Menurutnya, si suami BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.

Diketahui kasus dugaan KDRT menjadi sorotan publik dikarenakan viral di media sosial (medsos) imbas istri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sedangkan suami tidak ditahan.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menekankan bahwa suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya