Hendak Lerai Tawuran, Pria Ini Malah Kena Bacok

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 16:14 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

“Yang tersangka dari kelompok Union aja karena begitu dibubarkan oleh Pak Sukma ini tadi, yang Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari kampung Union itu sendiri,” ungkapnya.

Kesepuluh yang diamankan diantaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

“10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya