Polisi Tetapkan AKBP Achiruddin dan 2 Orang Pihak Swasta Tersangka Solar Ilegal

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 18:05 WIB
AKBP Achiruddin/Tangkapan layar media sosial
Share :


MEDAN - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang solar yang berlokasi dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin karyawan PT Almira.

Sementara satu tersangka lagi adalah AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Iya benar, AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pengawas gudang BBM solar ilegal di Jalan Guru Sinumba Raya/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus gudang BBM ilegal tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya