JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari mantan Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin.
Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan tidak dilakukannya pemeriksaan LHKPN Achiruddin dikarenakan pihak kepolisian telah menemukan bukti adanya penerimaan gratifikasi.
“Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut. Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ipi kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Ipi menyebutkan, KPK tetap akan mendukung Polda Sumatera Utara dalam pengusutan dugaan gratifikasi AKBP Achiruddin.
“KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Ipi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu akan berkoordinasi dengan Irwasum Polri terkait kepatuhan LHKPN dilingkungan Polri.
“Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN dan disepakati dalam waktu 1 bulan akan selesai,” ujarnya.