Polri Endus Aliran Dana Narkoba di Pemilu 2024, Perindo Harap KPU dan Bawaslu Segera Terbitkan Aturan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 07:57 WIB
Waketum Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: MPI)
Share :

Politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu -- melanjutkan, KPU dan Bawaslu segera menerbitkan aturan tentang hal yang dimaksud melalui PKPU dan Perbawaslu.

"Kita berharap KPU dan Bawaslu bisa menegaskan dalam PKPU dan Perbawaslu terkait dana kampanye terhadap segala bentuk peruntukan penggunaan yang diperbolehkan dan larangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dan problem di masyarakat," tutup politisi Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi dana politik, untuk kepentingan Pemilu 2024 dari kasus peredaran narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan, temuan atau indikasi itu diketahui setelah adanya penangkapan terhadap anggota legislatif di sejumlah daerah.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Jakarta, Rabu 25 Mei 2023.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya